Jakarta — Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, menilai proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip negara hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.
Menurut Said Didu, setiap tahapan proses hukum wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung oleh alat bukti yang sah. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Setiap pernyataan atau tindakan, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan apabila berpotensi menimbulkan dampak hukum, keresahan publik, atau pelanggaran terhadap hak pihak lain.
Lebih lanjut, Said Didu berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, proses hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa publik berhak mengawasi jalannya proses hukum agar hukum benar-benar ditegakkan sebagai panglima, bukan sekadar alat kekuasaan.
